Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah kali ini kami hadirkan untuk pembaca semuanya sekedar penambah pengetahuan atau untuk dijadikan rujukan tulisan anda nantinya. Ada banyak sekali penuturan mengenai pengertian otonomi daerah yang disampaikan oleh para ahli Bahasa dan mereka yang memang sangat mengerti tentang pengertian otonomi daerah, untuk itu dalam tulisan ini kami juga akan menghadirkan beragam pengertian otonomi daerah menurut para ahli dari yang paling sering dipakai di berbagai tulisan sampai ke pendapat terendah tentang pengertian otonomi daerah ini.

Pengertian otonomi daerah pertama kita akan membahasnya berdasarkan definisi dari kata otonomi daerah itu sendiri secara Bahasa, sebagai berikut :

Secara Bahasa : Otonomi daerah berasal dari 2 suku kata : Otonomi dan Daerah

Otonomi daerah berasal dari Bahasa Yunani yaitu : Autos dan Namos.

Dalam Bahasa Yunani Autos artinya : sendiri sedangkan Kata Namos adalah aturan atau undang – undang.

Jika kita rangkai dalam kalimat maka pengertian Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri.
Dalam Bahasa kalimat lain pengertian Otonomi Daerah : Kewenangan untuk mengatur atau membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sementara itu, Daerah adalah kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki batasan tersendiri.

Pengertian Otonomi daerah lebih mudahnya menurut Bahasa kalimat kami sendiri adalah Hak atau wewenang bagi suatu wilayah negara untuk mengatur dan membuat secara bebas aturan kepemerintahan di dalam negaranya sendiri berdasarkan peraturan uandang – undang yenag telah di buat tanpa campur tangan negara lain.

Merujuk pada Wikipedia,pengertian Otonomi Daerah adalah hak, kewajibaa, dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di buat.

Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli sebagai berikut :

Pengertian Otonomi daerah Menurut : Philip Mahwood
Philip menuturkan bahwa pengertian Otonomi Daerah Adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan pemerintah guna untuk mengalokasikan sumber material yang sifatnya substansi berkenaan dengan fungsi yang berbeda.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut : Vincent Lemius
Beliau memaparkan bahwa Otonomi Daerah system yang merupakan kebebasan dalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan politik atau lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam otonomi daerah tedapat kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh setiap pemerintah daerah untuk menentukan apa yang akan menjadi kebutuhan daerah namun tetap senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut : Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, namun bukanlah kemerdekaan tetapi kebebasan yang terbatas dan terwujud pada pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut : Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri yang mana hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut : F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah.

Pengertian Otonomi daerah Menurut : Benyamin Hoesein
Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut : Mariun
Otonomi Daerah adalah kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri dalam suatu negara tersebut.

Seelah mengetahui Pengertian Otonomi Daerah diatas selanjutnya kita akan mengetahui dasar pembuatan Otonomi Daerah pada wilayah atau negara yang bersangkutan, di Indonesia sendiri kita sudah menganut Sistem Otonmi Daerah sejak tahun 1999 dalam undang – Undang Nomer 22 tertera dalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). lalu kemudian pada tahun 2004 mengalami perubahan kembali perubahan tersebut tertera dalam undang – undang Nomer 32 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). dengan harapan bisa menjadi sarana yang memudahkan dalam mengatur Pemberdayaan serta penyelenggaraan aturan di negara Indonesia.

Otonomi daerah Indonesia di buat dengan Dasar Hukum Yang berlaku :

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

Adanya Otonomi daerah bukan hanya untuk Pajangan belaka melainkan memiliki tujuan tersendiri bagi kesejahteraan negara Indonesia ini, diantara tujuan dari pembentukan Otonomi Daerah Ialah :

  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia :

Dalam pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia juga memiliki aturan tersendiri diantaranya Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing yang bersangkutan.

Demikianlah Penjelasan Mengenai Pengertian Otonomi Daerah serta tujuan dan system pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, semoga bisa menjadi Sumber referensi dan penambah ilmu pengetahuan Sahabat Lebah master semua dimanapun berada berkitan dengan pengertian Otonomi Daerah ini.

Jika menurut Anda ada yang salah dari penjabaran Tentang Pengertian Otonomi Daerah ini, kami sangat senang jika berkenan memberikan kritikan bijak baik via komentar maupun menghubungi kami langsung.

Baca Juga : Pengertian Globalisasi